LINTANG (Perlindungan Piutang Anggota)
LINTANG Adalah Perlindungan Piutang Anggota yang meninggal dunia atau cacat total tetap, yang dihitung berdasarkan saldo piutang almarhum atau anggota cacat total tetap sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Adapun ketentuan LINTANG adalah:
- Plafon klaim LINTANG:
- Piutang yang diberikan pada saat anggota berusia 17 s.d. 60 tahun; dengan plafon Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Piutang yang diberikan pada saat anggota berusia di atas 60 s.d. 70 tahun; dengan plafon Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Saldo Piutang Kapitalisasi (Pinjaman Progresif) sampai Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
- Piutang ganda non produktif maksimum yang dilindungi sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) berdasarkan usia peminjam pada poin 1.1 dan 1.2.
- Piutang tujuan produktif batas maksimum yang dilindungi Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan jangka waktu pengembalian 36 bulan dan atau usia peminjam 55 tahun.
- Jumlah maksimal Piutang yang dilindungi mengacu pada poin 1.d dan poin 1.e. yaitu sebesar Rp 300.000.000,- ( Tiga Ratus Juta Rupiah).
- Pengajuan klaim LINTANG
- Sesuai ketentuan umum Klaim (pasal 36).
- Untuk anggota CU Daya Lestari yang cacat total tetap (tidak dapat bekerja selamanya) dapat mengajukan klaim sesuai syarat yang berlaku.
- Cacat Total tetap adalah:
- Anggota yang kehilangan kedua tangan dan atau kedua kakinya dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
- Anggota yang buta kedua matanya dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
- Anggota yang lumpuh dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
- Anggota yang sakit jiwa dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
- Klaim LINTANG ditolak apabila:
- Piutang tertunggak lebih dari 6 bulan berturut-turut.
- Piutang yang diberikan kepada anggota luar biasa yaitu anggota yang berusia dibawah 17 tahun atau belum menikah.
- Piutang yang diberikan kepada anggota yang sedang sakit.
- Piutang yang tujuannya untuk biaya berobat diri sendiri.
- Piutang yang tujuannya untuk biaya berobat orang lain tanpa lampiran surat pernyataan.
- Saldo piutang anggota yang berusia di atas 70 tahun.
- Piutang kapitalisasi (progresif) perdana anggota yang tidak diangsur 3 bulan berturut-turut.
- Piutang kapitalisasi (progresif) anggota baru berusia kurang dari 30 hari terhitung dari tanggal menjadi anggota.
- Piutang lembaga yang diatasnamakan kepada seorang anggota.
- Anggota yang bersangkutan sudah pernah menerima klaim Lintang karena cacat total tetap
- Per Januari 2020
- 45.717 Orang Anggota
- 140 Orang Manajemen
- 29 TP TP
Apakah Web CUDL sudah cukup memenuhi kriteria sebagai profil kantor lembaga kami ?
IYA — 90%
TIDAK — 10%
Erika
4 hari yg lalu jam 10:02Sy ingin pinjam uang. Apakah bisa?
Nama petrus emang
8 Januari 2021 jam 20:30Mua tanyak bmn cara gabung cu
Victor Renaldo
29 Desember 2020 jam 15:01saya mau pinjam 39 jt, apa persyaratan nya,...terikasih...
Nico
14 Desember 2020 jam 23:04Saya ingin mengajukan pinjaman 5jta dalam tempo 3 bln dan apa saja persyaratannya
Billy panjaitan
14 Desember 2020 jam 18:23Saya mau minjam uang 500 JT dalam tempo 3thn ..berapa persen bunga dan angsuran perbulan
Juita
6 Desember 2020 jam 20:25Selamat malam, Mohon info untuk pelatihan menjadi anggota baru CUDL kabupaten Berau. Trims
Fenny
5 Desember 2020 jam 19:33Jika saya ingin mengajukan pinjaman kendaraan roda 2,berapa banyak saldo yang harua ada di tabungan dan berapa lama keanggotaan?
Fenny
5 Desember 2020 jam 19:31Jika saya ingin mengajukan pinjaman kendaraan 2,berapa banyak saldo yg harus ada di tabungan dan brp lama keanggotaan ?
Darwis
6 November 2020 jam 11:24Saya mengajukan pinjaman sebesar 20 juta 2 tahun berapa persen bunga dan berapa angsuran yg harus saya bayar perbulan
Heldi yansyah
29 Oktober 2020 jam 17:10berapa bunga kredit cu kalau sya ajukan kredit 30 jt 36 bulan