1. Maksimal Pinjaman sebesar Rp 500.000.000 disesuaikan dengan jenis usaha sebagaimana diatur dalam MO Kredit.
  2. Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 bulan (5 tahun)
  3. Anggota yang memiliki simpanan pemberdayaan (SPD), dan usaha secara perorangan dikenakan Jasa Pinjaman (Jaspin) sebagai berikut:
  4. Memiliki simpanan PBD 20-39,99% dari jumlah pinjaman, dikenakan jaspin sebesar 1,29% menurun per bulan atau 0,73% flat per bulan.
  5. Memiliki simpanan PBD 40-59,99% dari jumlah pinjaman, dikenakan jaspin sebesar 1,19% menurun per bulan atau 0,68% flat per bulan.     
  6. Memiliki simpanan PBD 60-79,99% dari jumlah pinjaman, dikenakan jaspin sebesar 1,10% menurun per bulan atau 0,63% flat per bulan.
  7. Memiliki simpanan PBD 80-99,99% dari jumlah pinjaman, dikenakan jaspin sebesar 1,01% menurun per bulan atau 0,58% flat per bulan.
  8. Memiliki simpanan PBD 100% dari jumlah pinjaman, dikenakan jaspin sebesar 0,61% menurun per bulan atau 0,36% flat per bulan.
  9. Anggota yang memiliki simpanan pemberdayaan (SPD) dan usaha secara kelompok dikenakan Jasa Pinjaman (Jaspin) sebagai berikut:
  10. Memiliki simpanan PBD 20-39,99% dari jumlah pinjaman, dikenakan jaspin sebesar 1,22% menurun per bulan atau 0,66% flat per bulan.
  11. Memiliki simpanan PBD 40-59,99% dari jumlah pinjaman, dikenakan jaspin sebesar 1,12% menurun per bulan atau 0,61% flat per bulan.
  12. Memiliki simpanan PBD 60-79,99% dari jumlah pinjaman, dikenakan jaspin sebesar 1,03% menurun per bulan atau 0,56% flat per bulan.
  13. Memiliki simpanan PBD 80-99,99% dari jumlah pinjaman, dikenakan jaspin sebesar 0,94% menurun per bulan atau 0,51% flat per bulan.
  14. Memiliki simpanan PBD 100% dari jumlah pinjaman, dikenakan jaspin sebesar 0,54% menurun per bulan atau 0,29% flat per bulan.
  15. Peminjam yang tidak memiliki simpanan pemberdayaan (SPD) dan memiliki simpanan SINATA dengan ketentuan sebagai berikut:
  16. Memiliki simpanan SINATA minimal 40% dari jumlah pinjaman yang diajukan
  17. Jasa pinjaman sebesar 1,30% menurun per bulan dari saldo pinjaman
  18. Jasa pinjaman dapat dibayar tunai, dan atau melalui pencairan pinjaman
  19. Jasa pinjaman Flat dibayar saat pencairan menyesuaikan waktu panen/produksi, dan dicatat pada perkiraan pendapatan diterima dimuka (administrasi piutang anggota).
  20. Jika terjadi pelunasan sebelum masa pinjaman yang sudah diperjanjikan dengan suku bunga flat, maka dikenakan pinalti sebesar 5% dari sisa tagihan.
  21. Bila pinjaman tertunggak selama 1 periode pengembalian sebagaimana yang diatur dalam kontrak pinjaman, maka pinjaman dilunasi dengan menarik simpanan pemberdayaan dan simpanan lainnya jika jumlah simpanan pemberdayaan tidak mencukupi.
  22. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin d
  23. Diatas berlaku bagi anggota yang sudah panen dan menjual hasil produksinya, namun tidak melakukan pembayaran.
  24. Apabila dalam kondisi tertentu anggota belum dapat melunasi kewajibannya dalam satu periode dikarenakan gagal panen dan/atau tidak dapat menjual hasil produksinya, maka kepada anggota yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk dapat melunasi pinjamannya dalam satu periode berikutnya, dengan terlebih dahulu membayar bunga atas saldo pinjaman tertunggak sesuai ketentuan.
  25. Jaminan:
  26. Jaminan simpanan atas nama anggota sendiri dan keluarga batih (suami-istri dan anak)
  27. Jika disertai jaminan lain, peminjam mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang telah disediakan oleh KSP Credit Union Daya Lestari.
  28. Pinjaman diikat dengan akta notaris bila diperlukan.
  29. Syarat pemberian pinjaman bagi kelompok usaha binaan:
  30. Telah melunasi simpanan pokok (SP).
  31. Masing-masing anggota memiliki simpanan pemberdayaan, dan SIPARAN baik anggota selaku perorangan maupun anggota sebagai anggota kelompok.
  32. Pinjaman yang melebihi simpanan memerlukan jaminan tambahan.
  33. Apabila yang meminjam adalah anggota kelompok, maka anggota kelompok yang lain wajib menjadi refrensi/penjamin.
  34. Jika pengajuan pinjaman secara kolektif untuk keperluan kelompok, maka wajib mengajukan proposal terlebih dahulu.
  35. Tim kredit berhak melakukan peninjauan lapangan.
  36. Tim kredit berhak memonitoring pinjaman yang sudah dicairkan dan usaha anggota yang dibangun
  37. Administrasi keterlambatan sebesar 5% dari angsuran dan balas jasa tertunggak.
  38. Dana Penguatan Lembaga sebesar 1,5% dari pinjaman yang dicairkan
  39. Pinjaman produktif ini disertakan dalam produk Jalinan PUSKOPCUINA.
Agenda Kegiatan.
Data Perkembangan.
  • Per Maret 2024
  • 46.609 Orang Anggota
  • 169 Orang Manajemen
  • 28 TP TP
Polling.
  • Apakah Web CUDL sudah cukup memenuhi kriteria sebagai profil kantor lembaga kami ?

  • IYA — 90%

    TIDAK — 10%

Testimonial.

Fitri Sitinjak

Kemarin jam 09:20

Selamat pagi bapak/ibu Saya fitri sitinjak Izin bertanya, apakah ada lowongan pekerjaan dicredit union daya lestari? Terima kasih

RAHAYU

26 Maret 2024 jam 18:34

Butuh pinjaman modal usaha

Lutfi

18 Maret 2024 jam 15:41

Apakah baru saja menjadi anggota bisa langsung meminjam, berapa suku bunga di credit union ? Terima kasih

Dewi hartati

14 Maret 2024 jam 22:54

Tolong beri penjelasan pda pertanyaan saya,,..apa kah anggota jika telah meninggal tetap di berikan santunan duka?... Dan apakah jika anggota tlah meninggal akan tetap di kenakan pelunasan utang pda pihak keluarga untuk membayarnya...?

Dewi hartati

14 Maret 2024 jam 22:50

Maaf saya ingin bertanya,,jika anggota CU tlah meninggal dngan memiliki sisa utang apa kah tetap di minta pelunasan dengan pihak keluarga?

Rifaldi

14 Maret 2024 jam 06:51

Kode LKM

Yulius Mario

13 Maret 2024 jam 08:22

Kalau sudah daftar jadi anggota, apakah bisa lansung pinjam dan limitnya berpa

Yulianti oranye ines

10 Maret 2024 jam 15:20

Bagaimana cara kirim uang dari aplikasi cu ke bank BRI menggunakan aplikasi ini

Julyandi Ericka natanael

9 Maret 2024 jam 10:48

Kenapa kalau hari sabtu teler nya cuma 1, trus kenapa jika penarikan harus tunggu otorisasi atasan? Sudah nunggu 2 jam lebih masa masih tungguin lagi? Hedehhh tolong lah

Nurul Huda

21 Februari 2024 jam 10:37

Kalau sudah jadi anggota apakah bisa langsung pinjaman dana?